Pada minggu selanjutnya, yaitu minggu ketiga dalam menjalankan Kerja Praktik ini, hal yang saya lakukan kurang lebih sama yaitu Editing Video dalam berita. Namun terdapat hal baru yang saya dapatkan yaitu memberikan effect pengaburan pada beberapa berita yang menyiarkan objek seperti korban, tersangka, darah, luka, rokok, merk miras, dan tersangka di bawah umur. Itu semua merupakan aturan yang harus dipatuhi sesuai dengan P3 SPS KPI tahun 2012 Bagian Ketiga Pasal 43g yang berbunyi “Program siaran bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: ……. g. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya adalah anak di bawah umur”. Fungsinya yaitu agar para penonton tetap nyaman dalam menyaksikan sebuah informasi yang disampaikan.

Banyak cara dalam membuat objek menjadi blur. Namun, pada editing berita yang biasa digunakan yaitu dengan menggunakan camera blur pada menu effect. Caranya dengan menarik effect camera blur ke dalam video yang ingin diberi effect tersebut. Lalu, gunakan shape sesuai selera untuk membuat blur menjadi bentuk. Biasanya menggunakan bentuk oval. Setelah itu arahkan objek yang telah blur itu ke bagian yang ingin ditutupi oleh blur tersebut.

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Pinterest

Berikut tampilan setelan blur

(Editing iNews 1 Juli 2019)

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Pinterest

Berikut wajah tersangka yang diberi effect camera blur

(Editing iNews 1 Juli 2019)

     Jika melakukan langkah-langkah di atas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu jika video objek yang akan diberi effect blur masih menyatu dengan objek yang lain sebaiknya dipisah dengan cara menekan tombol C untuk CUT.