Undang-undang yang berkaitan dengan pendidikan tinggi menyatakan Politeknik merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan kepoliteknikan dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi, sehingga dengan demikian Pendidikan Kepoliteknikan memiliki karakteristik tersendiri yang melaksanakan pendidikan berbeda dengan Pendidikan Tinggi yang lain.

Bahwa dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi menyatakan Penyusun Kebijakan sebagai salah satu unsur organisasi.

Sesuai dengan pokok-pokok pikiran di atas, untuk memudahkan koordinasi dalam menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik, maka Senat Politeknik di seluruh Indonesia perlu dihimpun dalam suatu wadah berbentuk Forum.

Nama dari forum itu adalah Forum Komunikasi Senat Politeknik Indonesia, yang disingkat dengan FKSPI. Untuk memudahkan dalam koordinasi, dibagi tiga wilayah yaitu Wilayah Indonesia Barat, Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.

Sabtu ini, FKSPI sudah merampungkan draft Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART. Untuk merampungkan AD/ART ini, sudah dibahas beberapa kali pertemuan secara online.

Dalam menyelesaikan draft AD/ART dibagi 3 pembahasan. Wilayah barat (Sumatera, Jawa, dan Madura), diamanahi bahas Anggaran Dasar FKSPI. Sementara Anggaran Rumah Tangga dibahas wilayah tengah (Kalimantan, Bali dan Nusa Tenggara) dan timur (Sulawesi, Maluku dan Papua).

Satu langkah lagi, yaitu penetapan AD/ART FKSPI ini. Penetapan AD/ART FKSPI direncanakan secara offline di Bandung.

#FKSPI #Kepoliteknikan

Politeknik #PoliteknikJOSS #PENS #PENSJOSS #VokasiKuatMenguatkanIndonesia

diesnatalis34pens

robotpakrt #belajardanbekerjadengancinta