Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun. Mengingat PBB-P2 merupakan jenis pajak baru bagi daerah, maka dalam pengelolaannya masih terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi oleh daerah, Salah satu permasalahan tersebut adalah lemahnya sistem untuk pembayaran wajib pajak. Dalam pembayaran PBB-P2, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan cara Pembayaran melalui Petugas Pemungut, Pembayaran melalui Tempat Pembayaran yang Ditunjuk, Pembayaran melalui Tempat Pembayaran Elektronik. Untuk memperlancar mekanisme pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Pacitan melalui kolektor Desa, kemudian disetorkan ke kolektor Kecamatan perlu adanya suatu sistem yang dapat diakses secara bersama oleh operator Desa maupun operator Kecamatan. Dengan adanya akses internet yang sudah banyak terjangkau di pelosok Desa, maka Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui instansi yang membidangi terkait PBBP2 yaitu Badan Pendapatan Daerah telah membangun Sistem dalam betuk Aplikasi PBB-P2 berbasis Web tingkat Desa dan Kecamatan secara Online. Dengan strategi pengembangan aplikasi secara online tidak menutup kemungkinan masih adanya hambatan-hambatan terutama bagi Desa yang masih belum terjangkau akses internet. Untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan menggunakan Aplikasi Pembayaran PBB-P2 Berbasis Android , yang nantinya akan mempermudah untuk pemungutan secara langsung karena bisa digunakan secara online maupun offline ketika tidak ada jaringan internet. Aplikasi akan sinkron otomatis ketika ada koneksi internet.

berikut tampilan dari aplikasi :

  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Pinterest
Tampilan Login


  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Pinterest

Tampilan Dashboard


  • Facebook
  • Twitter
  • Google+
  • Pinterest

Tampilan Menu